KELAS IX BAB 2 MATERI KE 1
BAB 2
PEMBUKAAN UUD 1945
MATERI KE 1
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat
walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu
kembali dalam pelajaran PPKn.
Sebelum kita mulai, marilah kita membaca
doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa
dimulai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini,
kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Untuk mengawali pembahasan
materi ini, simaklah pembacaaan teks "Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945" berikut ini dengan baik dan benar.
A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan
kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan
merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat
dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian
dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea kedua
Alinea kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa
Indonesia,
bahwa:
- perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang
menentukan;
- momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk
menyatakan ke-merdekaan;
- kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua
ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai
pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut
kemerdekaan.
Sebagai bangsa
Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari
perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat
Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang
terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia
bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang
terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
”Berdaulat”,
mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain,
yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara
lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga
negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga
negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan
warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak
mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna ”makmur”
menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara
spiritual, atau kebahagiaan batiniah.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga
menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat
dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual
perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan
Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang
dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi
atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip
negara Indonesia, yaitu:
- tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah
negara;
- ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
- bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan
rakyat; dan
- dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia
yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa
Indonesia setelah merdeka.
Alinea keempat
ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang
pemerintahnya dipilih oleh rakyat.
Alinea keempat
memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima
sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Komentar
Posting Komentar