Pertemuan Ke 1 PKN kelas 9
Dinamika Perwujudan
Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan
Hidup Bangsa
Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas IX. Ini
berarti, kalian
tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang /MTs.
Kesuksesan itu sangat tergantung dari usaha kalian, terutama
dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan kalian hadapi di
kelas IX. Oleh karena itu, kita harus bersyukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita semua. Hal itu dapat
kita lakukan dengan berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta
jangan lupa senantiasa berdoa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan
mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.
Pada awal pembelajaran PPKn di kelas IX, kalian akan diajak
untuk
mempelajari materi tentang dinamika perwujudan Pancasila
sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa.
Setelah mempelajari materi bab ini, diharapkan kalian
mempunyai keyakinan yang tinggi akan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Keyakinan tersebut ditandai dengan dimilikinya pengetahuan
dan keterampilan kalian dalam:
1)
mendeskripsikan perkembangan pengamalan
Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa;
2)
mendeskripsikan dinamika nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan
perkembangan zaman;
3)
mengidentifikasi perwujudan nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan.
Nah, untuk memahami materi pembelajaran pada bab ini, kalian
harus
senantiasa menjaga semangat belajar kalian dengan tekun, disiplin,
serta
mampu
mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu,
sebelum mempelajari materi ini, mari kita
menyanyikan lagu wajib nasional
berikut ini bersama-sama
Pada saat kelas VII dan VIII, kalian telah mempelajari materi yang
berkaitan dengan kedudukan Pancasila. di kelas VII, kalian sudah dipelajari
tentang perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara. Selanjutnya, di
kelas VIII telah dipelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa.
Dengan demikian, kalian tidak akan mengalami kesulitan dalam
memahami materi pembelajaran di bab ini karena sudah mempunyai bekal
pengetahuan yang cukup.
Nah, untuk menyegarkan ingatan kalian, coba tuliskan apa yang
diingat tentang makna kedudukan Pancasila ke dalam tabel di bawah ini.
No |
Kedudukan Makna |
Makna |
1 |
Pancasila Sebagai Dasar Negara |
..................................................................................... .................................................................................... .................................................................................... |
2 |
Pancasila sebagai pandangan hidup |
..................................................................................... ..................................................................................... .................................................................................. |
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh
seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali
mengalami pasang surut. Bahkan, sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah
ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa
Indonesia sendiri.
Meskipun
demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah
berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan
masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal
kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang.
1.
Masa
Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Pada
periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Upaya-upaya tersebut, di antaranya
sebagai berikut.
a. Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia (PKI)
di Madiun pada tanggal
18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso.
Tujuan
utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang
berideologi
komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan
mengganti
Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada
akhirnya dapat
digagalkan.
b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji
Marijan Kartosuwiryo.
Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya
Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949.
Tujuan utama didirikannya NII adalah
untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi,
gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan perusakan
dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalanjalan kereta api,
perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap
penduduk.
Upaya penumpasan pemberontakan ini, memakan
waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa
ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962
c. Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan
merupakan sebuah gerakan separatisme
dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk
negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya
adalah Seram, Ambon, dan Buru.
RMS di Ambon dikalahkan oleh militer
Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai
Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke
Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun
1966.
d. Pemerintah
Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI) atau Perjuangan
Rakyat Semesta (Permesta)
yang
dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara
dan Ventje Sumual tahun 1957-1958
di Sumatra dan Sulawesi.
Gerakan ini merupakan bentuk koreksi
Untuk pemerintahan pusat pada waktu itu
Yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa
lagi diberikan nasihat dalam
menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat
dianggap telah melanggar undang-undang,
pemerintahan yang sentralistis,
sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, dan menimbulkan
ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh karena itu,
timbullah inisiatif dalam upaya
memperbaiki pemerintahan di Indonesia.
e. APRA (Angkatan Perang
Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh
Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling
memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan
Indonesia dari tirani.
Gerakan APRA bertujuan
untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara
sendiri bagi negara-negara RIS. APRA melakukan pemberontakan pada tanggal 23
Januari 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta
menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. esterling merencanakan untuk menyerang
Jakarta, tetapi usahanya dapat digagalkan. Berkat APRIS mengirimkan pasukannya yang
berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di samping itu upaya yang
dilakukan oleh Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu
berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda. Dengan adanya
peristiwa ini, maka semakin mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat
dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
f. Perubahan
bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang
Dasar Sementara 1950.
Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di
Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi
anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar
seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan
keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit
tersebut dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi: membubarkan Badan
Konstituante;
Undang-Undang Dasar Tahun
1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak
berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS dan DPAS. Pada periode ini, dasar
negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti
ideologi liberal yang
ternyata tidak menjamin
stabilitas pemerintahan.
Sampai disini dulu pembahasan kali ini
dan kita lanjutkan di pembahasan ke dua
Nanti.................
Jika sudah menyimak vidio dan membaca materi diatas silahkan kilik link dibawah untuk latihan soal dan absensi.
Komentar
Posting Komentar