Materi Kelas VII BAB 1 .Pertemuan Ke 2. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara



MATA PELAJARAN PKN

KELAS                              : VII

SEMESTER                      : 1

 PERTEMUAN KE 2 (DUA)

 

Menganalisis pendapat para pendiri negara tentang isi Pancasila.

 

Dibalik terciptanya Pancasila, ternyata memiliki cerita sejarah yang panjang

 

Sejarah tersebut begitu sensitif, sehingga salah-salah dalam penyampainnya dapat mengancam keutuhan Negara Indonesia.

Hal tersebut tak lepas dari banyaknya polemik dan juga kontroversi yang menyangkut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama hingga pencetus istilah Pancasila.

Dari beberapa sumber terpercaya, setidaknya terdapat beberapa rumusan Pancasila yang pernah atau telah muncul. Dari rumusan-rumusan tersebut, ada yang berbeda ada pula yang sama.

Untuk lebih jelasnya, akan dibahas dalam ulasan di bawah ini

Rumusan I: Mohammad Yamin


Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Beberapa dari anggota BPUPKI dimintai untuk menyempaikan usulannya mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print”  NKRI yang akan segera didirikan.

Sehingga tepat di hari pertama pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dengan cara berpidato ataupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.


Dalam pidatonya, Mohammad Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yakni:

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri ke-Tuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat

Sementara secara tertulis, Mohammad Yamin  juga mengemukakan lima calon dasar negara yakni:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
    3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno

DI hari kedua sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga menyampaikan usul dasar negara yang kemudian karena usulannya dikenal sebagai hari lahir Pancasila.

Berbeda dengan Mohammad Yamin, Ir. Soekarno menyampaikan tiga buah usulannya mengenai calon dasar negara yakni lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip.

Beliau juga yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” yang berarti “lima dasar” pada rumusannya atas usulan Mohammad Yamin seorang ahli bahasa yang duduk di sebelah Sukarno.

Sehingga, ketiga rumusan Soekarno disebut sebagai Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
    3. Mufakat,-atau demokrasi
    4. Kesejahteraan sosial
    5. Ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila

    1. Socio-nationalisme
    2. Socio-demokratie
    3. Ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila

    1. Gotong-Royong

 

 

Rumusan III: Piagam Jakarta

Description: makalah sejarah perumusan pancasila

Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, ada 8 orang anggota BPUPKI yang ditunjuk membangung panitia kecil dengan tugas untuk menampung sekaligus menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.

Dan tanpa sepengetahuan jepang, Soekarno menambahkan satu anggota lagi.

Panitia kecil tersbut dikenal juga sebagai pantia sembilan. Tepat pada tanggal 22 Juni 1945, organisasi ini mengadakan rapat yang dihadiri 8 anggota BPUPKI dalam rapat informal.

Anggota dari pantia sembilan adalah:

    1. Ir. Soekarno, sebagai ketua yang juga merangkap sebagai anggota
    2. H. Agus Salim, sebagai anggota
    3. Mr. Ahmad Soebardjo, sebagai anggota
    4. Mr. Muhammad Yamin, sebagai anggota
    5. Drs. Mohammad Hatta, sebagai anggota
    6. Mr. AA. Maramis, sebagai anggota
    7. Kyai Hadi Wachid Hasyim, sebagai anggota
    8. Abdul Kahar Muzakkir, sebagai anggota
    9. Abikusno Tjokrosujoso, sebagai anggota

Dalam menentukan hubungan antara agama dan negara, anggota dari BPUPKI terbagi menjadi dua kubu.

Yang satu golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam, dan yang satunya golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperkenankan bergerak di  dalam agama.

Kemudian, persetujuan antara dua kubub tersebut termuat dalam sebuah dokumen yang berjudul “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dokumen tersebut juga disebut sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mohammad Yamin. Sementara, rumusan dari dasar negara juga termuat dalam akhir paragraf keempat dari dokumen yang disebut “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dari paragraf 1 hingga 3 berisi mengenai rancangan pernyataan kemerdekaan atau proklamasi atau declaration of independence.

Rumusan tersebut merupakan rumusan pertama sebagai hasil dari kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.

Bunyi dari rumusan tersebut yakni:

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

SAMPAI DISINI DULU PEMBAHASAN KALI INI KITA LANJUTKAN NANTI DI PERTEMUAN KE 3

DAN SETELAH KALIAN MENGAMATI MATERI DIATAS SILAHKAN KERJAKAN SOAL LATIHAN DIKERTAS  LALU HASIL JAWABAN KALIAN DIPOTO DAN KIRIM VIA WA KE WALI KELAS !


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Ke 1 PKN kelas 9