KELAS 7 MATERI KE 4
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.
Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu
tentang "Norma dan Keadilan"
Silahkan unntuk di simak dulu materi berikut ini !
A. Norma dalam
Kehidupan Masyarakat
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan
yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan masyarakat terdapat empat macam norma,
yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat
digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan
bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi
kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut
diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan
norma.
1. Macam-macam
norma.
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber
dari suara hati nurani manusia. Contohnya, (1) tidak mengambil dompet
seseorang yang terjatuh atau tertinggal; (2) tidak menyontek pada saat
ulangan atau ujian.
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber
dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, (1) berkata sopan kepada orang
tua; (2) menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.
- Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu
Tuhan. Contoh- nya, (1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama
yang dianutnya; (2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam
kitab suci.
- Norma hukum, peraturan hidup yang dibuat oleh
badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga
negara. Contohnya, (1) kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan
bermotor; (2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua
(motor).
Silahkan untuk di catat dulu di buku catatan kalian !
Komentar
Posting Komentar