KELAS 7 MATERI KE 4

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.

Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.



Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Norma dan Keadilan"


Silahkan unntuk di simak dulu materi berikut ini !

A. Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan masyarakat terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma.

1. Macam-macam norma.
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut.


  • Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya, (1) tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal; (2) tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.
  • Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, (1) berkata sopan kepada orang tua; (2) menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.
  • Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contoh- nya, (1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; (2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.
  • Norma hukum, peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya, (1) kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; (2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

  Silahkan untuk di catat dulu di buku catatan kalian !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Ke 1 PKN kelas 9

PERTEMUAN KE 2 IDEOLOGI MENURUT PENDAPAT PARA AHLI